Ads 728x90

Dede Ubed 29 Mei 0 komentar Read
adscblog
WhatsApp merupakan salah satu Aplikasi Instan Messenger yang sangat di minati saat ini,dan dengan WhatsApp kita dapat terhubung secara cepat dengan keluarga ataupun kerabat yang berada di mana saja melalui Whatsapp Dengan Menyimpan No telepon seseorang di Ponsel maka dengan Cepat kita akan terhubung dengan nya dengan syarat orang tersebut no Telepon nya sudah terdaftar ke Whatsapp tersebut,dan dengan Whatsapp pula kita dapat tau keadaan Keluarga yang Jauh disana

Selain itu juga tidak sedikit para pembisnis Online yang menggunakan Whatsapp sebagai ladang pencari Rezeki dengan menawarkan nya barang-barang yang dimiliki mereka dan Juga mempromosikan setiap barang milik nya Mungkin sering anda melakukan chat dengan siapa saja di Whatsapp,setiap teks yang kita tulis di Whatsapp lalu di kirim maka di situ akan terdapat dua ceklis,apabila chat kita di baca oleh orang yang bersangkutan,maka dua ceklis tersebut akan berubah warna jadi Biru,namun jika tidak di baca maka dua ceklis tersebut akan tetap hitam

Bagaimana Hukum Nya menyembunyikan Tanda Online di WhatsApp (WA)

Namun pernah kah anda mengalami waktu anda menggunakan Whatsapp dan kemudian men Chat orang tersebut Dua ceklis tersebut tetap saja berwarna hitam walaupun sudah di baca bahkan chat anda sudah di balas oleh orang yang bersangkutan tersebut?

Jika anda pernah mengalami nya berarti orang yang bersangkutan tersebut Merubah setting Privacy yang berada di WhatsApp nya,dan mungkin orang tersebut melakukan hal tersebut ada paktor alasan nya sehingga melakukan Hal tersebut

Baca Juga : Cara Menyembunyikan Status Online di WhatsApp

Namun Tahukah anda Apa Hukum nya bagi orang yang melakukan hal tersebut,apakah hal tersebut termasuk kedalam berdusta? Karena keadaan kita sewaktu Online,tetapi tidak kelihatan Online,Terus kita sudah membaca Chat tetapi kelihatan nya belum membaca chat tersebut,Tanpa ada Udzur,hanya ingin menjaga Privacy dan tidak ingin Orang Lain Tahu,Apakah ini termasuk suatu kedustaan?

Menurut sebagian Ustadz mengatakan,Jika hal tersebut dilakukan karena ada Udzur maka hal tersebut boleh di Lakukan,Tetapi apabila Tidak ada Udzur maka sikap seperti itu kurang memenuhi hak saudara ny.

Wallahu A'lam
adscblog

ads1
Posted by Dede Ubed, Published at 29 Mei and have 0 komentar

I manage this blog and post tutorials related to Blogger, SEO, Software Tools, Windows, CSS and Social Media. Did you find this blog helpful? Please socialize with us !!


Perlihatkan Semua Komentar Tutup Semua Komentar

* Silahkan Berkomentar Tetapi Sopan
* Jangan Meninggalkan Spam atau terkait lain nya
* Jangan Promosi

Ads 728x90