Terkadang pada Zaman sekarang masih saja ada orang yang termasuk ke dalam lima kategori ini,padahal mereka sudah tahu tentang halal atau haram menikahi seorang wanita,tetapi kenapa masih aja ada yang melanggar,namun apa salah nya pabila kita saling mengingatkan satu sama lain,adapun disini ada beberapa wanita yang haram di nikahi
1 . Wanita yang sudah di nikahi oleh laki laki lain
Wanita yang sudah di nikahi oleh laki laki lain haram hukum nya apabila ada seseorang yang ingin menikahi nya walaupun sang suami nya setuju untuk dinikahi lagi,dan mungkin semua orang juga tau tentang hal ini,itu di sebut poliandri Hukum nya tetap haram apabila Istri mempunyai dua suami
2 . Wanita yang sedang menjalankan Iddah
Iddah artinya masa menunggu,Haram hukum nya apabila ada seorang wanita yang sedang masa iddah nya nikah lagi,baik itu Iddah karena di cerai oleh suami nya,ataupun iddah di tinggal meninggal oleh suaminya
3 . Wanita yang masih ada hubungan kekerabatan keluarga
Wanita yang masih ada kekerabatan dengan si pria haram hukum nya untuk di nikahi,baik itu kerabat dari si ibu atau si bapak,hukum nya haram di nikahkan
4 . Wanita Yang Sesusuan
Haram hukum nya apabila menikahkan wanita yang masih ada sesusuan,dan Zaman sekarang banyak kejadian tetangga yang menyusui bayi nya tetangga,dan ketika sudah besar anak anak mereka haram hukum nya apabila di nikahkan karena masih ada hubungan sesusuan.
5 . Wanita yang di Talaq tiga
Haram hukum nya apabila seorang laki laki yang sudah men talak tiga dan berniat untuk menikahi nya lagi,dan untuk poin ini mungkin semua orang sudah pada tau
ads1
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama
Posted by 18 Januari and have
0
komentar
, Published at
* Silahkan Berkomentar Tetapi Sopan
* Jangan Meninggalkan Spam atau terkait lain nya
* Jangan Promosi